29 September 2026

KPU Sumedang Perketat Validasi Data Pemilih, Pleno PDPB Triwulan III Digelar‎

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com — Di balik setiap nama yang tercatat dalam daftar pemilih, terdapat hak konstitusional seorang warga negara. Karena itu, memastikan data tersebut tetap akurat bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.
‎
‎Semangat itu mengemuka dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang di Aula KPU Sumedang, Selasa (29/9/2026).
‎
‎Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi memimpin langsung rapat yang menjadi salah satu bagian dari proses pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan tersebut.
‎
‎Rapat turut dihadiri jajaran KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat, serta Bawaslu Kabupaten Sumedang. Kehadiran unsur penyelenggara dan pengawas itu menjadi bagian dari pengawalan proses rekapitulasi agar data yang dihimpun dapat ditelaah secara terbuka dan akuntabel.
‎
‎Ogi menegaskan, data pemilih memiliki posisi penting dalam memastikan warga negara yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya.
‎
‎“Data pemilih bukan hanya sekadar administrasi, melainkan pondasi untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat,” ujar Ogi.


‎Pemutakhiran data pemilih pada dasarnya bukan pekerjaan yang berhenti setelah sebuah tahapan pemilu selesai. Data kependudukan terus berubah seiring bertambahnya warga yang memenuhi syarat memilih, adanya perpindahan penduduk, maupun perubahan status seseorang yang menyebabkan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
‎
‎Kerangka hukum pemilu juga mengamanatkan KPU untuk melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
‎
‎Dalam praktiknya, proses PDPB mencakup antara lain pendataan warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih sekaligus penanganan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
‎
‎KPU juga memiliki ketentuan khusus mengenai PDPB. KPU menjelaskan bahwa pemutakhiran tersebut ditujukan untuk menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, dengan memperhatikan data kependudukan.
‎
‎Ogi menyadari bahwa membangun data pemilih yang presisi tidak dapat dilakukan KPU seorang diri. Perubahan data kependudukan yang berlangsung dinamis membutuhkan koordinasi dan pencermatan bersama antarlembaga serta partisipasi para pemangku kepentingan.
‎
‎“Kami menyadari bahwa kualitas data pemilih tidak dapat dibangun oleh KPU Sumedang secara sendiri,” katanya.
‎
‎Karena itu, proses rekapitulasi tidak berhenti pada angka yang tersaji dalam tabel. Setiap data perlu dicermati agar hasil akhirnya sedapat mungkin menggambarkan kondisi kependudukan yang sebenarnya di Kabupaten Sumedang.
‎
‎Di penghujung arahannya, Ogi mengajak seluruh peserta pleno untuk menyisir setiap baris data secara detail. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tersusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Sebab pada akhirnya, daftar pemilih bukan sekadar deretan nama dan angka. Di dalamnya ada warga negara, ada hak yang harus dijaga, dan ada bagian penting dari perjalanan demokrasi yang mesti dipastikan tetap tercatat dengan benar.
‎
‎
‎
‎
‎Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.