14 Agustus 2026

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemkab dan DPRD Magetan Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,23 Persen

0

MAGETAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan resmi menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Kabupaten Magetan memasuki pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Di dalamnya, pemerintah daerah dan legislatif menyusun arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, sekaligus batas maksimal anggaran sementara bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Tak sekadar menjadi dokumen teknis penganggaran, KUA-PPAS 2027 juga menjadi titik temu antara visi pembangunan kepala daerah dengan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Seluruh program prioritas daerah dalam Sapta Karsa diselaraskan dengan Asta Cita pemerintah pusat serta Nawa Bhakti Satya Jawa Timur.

Salah satu sasaran yang diproyeksikan dalam kebijakan pembangunan 2027 adalah mendorong pertumbuhan ekonomi Magetan hingga 5,23 persen.

Dalam struktur pendapatan, Pemkab Magetan masih mengandalkan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi, sembari terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besaran dana transfer masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur, dengan memperhatikan realisasi anggaran tahun sebelumnya.

Sementara pada sisi belanja, pemerintah menempatkan belanja wajib, mandatory spending, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta program prioritas daerah sebagai fokus utama.

Untuk menutup defisit anggaran, pembiayaan daerah akan dioptimalkan melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta optimalisasi belanja yang tersedia.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2027.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman sekaligus landasan kesepakatan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif.

“Dokumen KUA-PPAS ini menjadi pedoman sekaligus landasan kesepakatan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif. Dengan penyusunan yang terukur, kita memastikan setiap rupiah APBD 2027 digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Magetan,” ujar Nanik.

Ia menegaskan, penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bupati juga menilai proses pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan tahun 2027,” tegasnya.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangayoman, menyebut penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan krusial sebelum pembahasan APBD 2027 dimulai.

Menurutnya, melalui KUA dan PPAS, eksekutif dan legislatif mencari titik temu terkait program serta prioritas pembangunan yang akan dijalankan pada tahun mendatang.

“Di dalam kedua dokumen tersebut, kita mencari kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD mengenai prioritas pembangunan yang akan dilakukan pada tahun 2027,” jelas Pangayoman.

Ia menambahkan, DPRD akan memastikan program-program yang menjadi visi dan misi kepala daerah dapat diwujudkan, terlebih 2027 merupakan tahun kedua masa kepemimpinan Bupati Magetan.

Mengenai PAD, Pangayoman menyebut proyeksinya diperkirakan mengalami kenaikan, meski belum signifikan. Sebab, angka tersebut masih berupa prognosis dan baru dapat diketahui secara lebih utuh setelah tutup buku anggaran.

“Kalau Pendapatan Asli Daerah, ya pasti naik, tapi tidak signifikan. Ini karena baru bulan Agustus, sedangkan angka total PAD nanti baru bisa diketahui secara penuh di akhir Desember,” katanya.

Setelah Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah mengenai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi masing-masing OPD.

RKA tersebut kemudian akan dihimpun menjadi Rancangan APBD (RAPBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, RAPBD kembali dibahas bersama DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan demikian, kesepakatan KUA-PPAS bukanlah garis akhir. Ia justru menjadi pintu masuk menuju pertarungan berikutnya: memastikan target pembangunan, pertumbuhan ekonomi 5,23 persen, dan setiap rupiah anggaran benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat Magetan.(Sgta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.