LBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Kuningan Ambil BPKB di Pusat Gadai Indonesia, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Subang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI WPI Kabupaten Subang menerima pengaduan dari seorang warga Kabupaten Kuningan, Gesi Dinasari, terkait persoalan penguasaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario bernomor polisi E 6334 YBM yang diketahui telah digadaikan tanpa sepengetahuan dirinya.
Menurut keterangan kuasa hukum, Gesi Dinasari mendatangi kantor LBH FERADI WPI Subang pada 8 Juli 2026 untuk meminta pendampingan hukum. Ia kemudian memberikan kuasa kepada Asisten Advokat Benny Rusli beserta tim untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Baca Juga:Wabup Fajar Siap Bela Guru Jika Ada yang Melaporkan
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas penggadaian BPKB kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, BPKB diduga telah digadaikan oleh mantan suami Gesi ke Pusat Gadai Indonesia yang berlokasi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kabupaten Subang.
Sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, Gesi melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan agar diberikan kebijakan untuk melunasi kewajiban dengan membayar pokok pinjaman sesuai kemampuan. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Pusat Gadai Indonesia, Angelica Vebriyanti.
Namun, menurut kuasa hukum, upaya komunikasi secara langsung belum membuahkan hasil. Tim LBH FERADI WPI mendatangi kantor cabang untuk bertemu dengan kepala cabang, tetapi yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga, menurut kuasa hukum, belum menghasilkan pertemuan yang diharapkan.
Demi memperoleh kembali dokumen kepemilikan kendaraan, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan melunasi kewajiban gadai sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Pembayaran tersebut diterima oleh petugas Pusat Gadai Indonesia, dan setelah proses administrasi selesai, BPKB kendaraan diserahkan kepada Gesi Dinasari.
Meski BPKB telah berhasil diperoleh kembali, kuasa hukum menyatakan persoalan hukum belum dianggap selesai. Benny Rusli menegaskan pihaknya masih mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut.
Menurut Benny Rusli, pihaknya menduga terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu diuji melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.
“Klien kami merasa dirugikan karena mengaku tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan atas penggadaian BPKB tersebut. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif,” ujar Benny Rusli.
Hingga berita ini disusun, pihak Pusat Gadai Indonesia Cabang Jalan Otista Subang maupun Kepala Cabang Angelica Vebriyanti belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Gesi Dinasari.
Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang diduga oleh pihak pelapor.
Red
