21 Juni 2026

PBH FERADI WPI Subang Dampingi Warga Telusuri Kendaraan yang Diduga Berpindah Tangan Tanpa Persetujuan Pemilik

0
Foto: Benny Ketua PBH FRERADI WPI SUBANG

SUBANG – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kabupaten Subang memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga yang mengadukan persoalan kendaraan bermotor Yamaha Aerox yang diduga berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik setelah sebelumnya mengalami tunggakan pembayaran pembiayaan.

Ketua PBH FERADI WPI Kabupaten Subang, Benny Rusli, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diterima pada 18 Juni 2026 dari seorang warga bernama Aning. Dalam keterangannya, Aning menyampaikan bahwa kendaraan milik adik iparnya telah diambil oleh seseorang yang disebut berkaitan dengan perusahaan pembiayaan, sementara pihak keluarga sebenarnya masih berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran yang menunggak selama empat bulan.

Menurut Benny, keluarga debitur sempat memperoleh informasi mengenai kemungkinan penyelesaian tunggakan melalui pembayaran sejumlah dana tertentu. Namun, hingga beberapa hari setelah komunikasi tersebut berlangsung, pihak yang menyampaikan informasi itu disebut tidak kembali melakukan tindak lanjut sebagaimana yang dijanjikan.

Baca Juga:WARGA CIBUGEL AMANKAN TERDUGA PELAKU CURI MOTOR, POLISI SEGERA TANGANI DAN EVAKUASI

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, PBH FERADI WPI bersama tim negosiasi melakukan pendampingan dengan mendatangi kantor perusahaan pembiayaan guna melakukan pelunasan kewajiban debitur sekaligus memastikan keberadaan kendaraan yang dimaksud.

“Dari hasil penelusuran administrasi yang kami lakukan, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi dan status pembiayaannya tercatat telah lunas. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi kami untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait,” ujar Benny.

Karena upaya komunikasi yang dilakukan belum membuahkan hasil, PBH FERADI WPI bersama keluarga pemilik kendaraan kemudian berkonsultasi dengan pihak Polres Subang untuk mendapatkan arahan hukum terkait langkah yang dapat ditempuh.

Dalam konsultasi tersebut, pihak kepolisian menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni melalui proses hukum atau mediasi. Dengan mempertimbangkan keinginan keluarga yang mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, jalur mediasi akhirnya dipilih.

Proses mediasi yang berlangsung hingga larut malam itu menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Salah satu poin kesepakatan berisi rencana penyerahan kendaraan pada hari berikutnya di Polres Subang. Namun, menurut Benny, hingga waktu yang telah ditentukan, kendaraan maupun pihak yang diharapkan hadir tidak datang ke lokasi.

PBH FERADI WPI kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di sebuah showroom kendaraan bekas. Setelah dilakukan komunikasi dan penyelesaian lebih lanjut, kendaraan Yamaha Aerox yang dipersoalkan akhirnya dapat kembali kepada pemiliknya.

Benny Rusli menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap proses yang berkaitan dengan pembiayaan kendaraan bermotor. Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh proses pelunasan, pengambilan kendaraan, maupun pengurusan dokumen dilakukan melalui prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi pembiayaan atau penguasaan kendaraan disarankan segera meminta pendampingan hukum serta melaporkan permasalahan yang dialami kepada pihak berwenang guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang disampaikan masih berdasarkan keterangan Benny Rusli selaku narasumber. Keterangan yang berkaitan dengan pihak lain masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.