21 September 2026

Pemkab Bandung Barat Perpanjang Perjanjian Kerja 5.720 PPPK Paruh Waktu

0

BANDUNG BARAT, 21 September 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memperpanjang perjanjian kerja bagi 5.720 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil guna memastikan keberlanjutan roda pemerintahan serta menjaga stabilitas kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

​Keputusan perpanjangan masa kerja bagi ribuan pegawai non-ASN tersebut berlaku efektif Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026.

​Proses penandatanganan sekaligus penyerahan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja dipusatkan di Gedung Serba Guna SMAN 1 Cisarua, Jalan Kolonel Masturi Nomor 64, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai tanggal 21 hingga 24 September 2026.

​Guna mencegah penumpukan massa dan memastikan ketertiban alur administrasi, pihak panitia membagi jadwal pelaksanaan ke dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada sore hari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, yang turun langsung memantau jalannya penandatanganan dokumen mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan ini memberikan kepastian status kerja bagi para aparatur yang telah memenuhi syarat dan kriteria evaluasi.
​Kendati demikian, Ade menegaskan bahwa keberlanjutan status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu tersebut tetap wajib tunduk dan menyesuaikan dengan arah kebijakan serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

​”Kami memahami betul bahwa Bapak dan Ibu PPPK Paruh Waktu memiliki harapan besar terhadap keberlanjutan dan pengembangan karier ke depan. Pemkab Bandung Barat tentu sangat menyambut baik setiap dinamika kebijakan pusat yang dapat membuka peluang lebih baik. Namun, seluruh alur dan mekanisme administrasi harus tetap mengacu pada regulasi nasional,” tegas Ade di Bandung Barat.

​Atas dasar itu, Ade mengimbau kepada seluruh aparatur agar tidak sekadar bersikap pasif menanti perubahan regulasi. Ia meminta para pegawai terus melatih diri dan meningkatkan performa kerja, tingkat kedisiplinan, profesionalitas, serta kompetensi diri dalam melayani masyarakat. Menurutnya, kesiapan mutu sumber daya manusia menjadi fondasi utama dalam menghadapi potensi perubahan status di masa mendatang.

​Secara statistik data kepegawaian daerah, jumlah awal PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada pengangkatan pertama tercatat sebanyak 5.812 orang. Pada tahapan evaluasi dan perpanjangan kali ini, angka tersebut menyusut menjadi 5.720 orang, atau berkurang sebanyak 92 orang.

​Adapun rincian komposisi 5.720 pegawai yang diperpanjang meliputi 1.851 tenaga teknis di lingkungan perangkat daerah, 322 tenaga teknis kesehatan, 1.015 tenaga teknis sekolah, 498 tenaga kesehatan, serta 2.034 tenaga pendidik atau guru.
​Pengurangan sebanyak 92 orang tersebut dilatarbelakangi oleh bermacam kondisi obyektif, antara lain adanya pegawai yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lolos seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, hingga berpindah jalur karir dengan mengikuti seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.

​Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla, menekankan bahwa perpanjangan ini mencerminkan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam mewujudkan tata kelola aparatur yang berbasis kinerja dan kepastian hukum.

​Yunita memastikan seluruh dokumen diproses secara tertib, akurat, dan tepat waktu. Ia menambahkan, evaluasi kinerja akan terus berjalan secara berkala sebagai tolok ukur utama keberlanjutan kerja setiap aparatur. Pemkab berharap kepastian status yang diberikan dapat dijawab dengan dedikasi tinggi demi menyokong sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur teknis di Bandung Barat.

Asep Eker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.