26 September 2026

Ribuan ‘Ballpress’ Ilegal Disita di Padalarang, Tersangka Cuma Satu: Fakta Gedebage Buktikan Hukum Masih Tebang Pilih!

0

BANDUNG BARAT-Penggerebekan mega-gudang pakaian bekas impor (thrifting) ilegal di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 12 April 2026 lalu menyisakan tanda tanya besar bagi integritas penegakan hukum. Bayangkan, dari ribuan ballpress selundupan yang digulung aparat, hingga hari ini baru satu orang yang diseret sebagai tersangka. Publik pun pantas curiga, ke mana para pemodal raksasa lainnya?

Sikap lamban dan terkesan tebang pilih dari kepolisian ini memantik kritik tajam dari tokoh masyarakat sekaligus Penasehat LSM GMP-LING, H. Gundra. Meski di awal sempat melempar apresiasi normatif, Gundra kini secara blak-blakan menagih transparansi dan nyali aparat untuk membongkar tuntas sindikat ini tanpa pandang bulu. Fakta dan logika di lapangan menunjukkan kemustahilan jika ribuan ballpress bernilai fantastis tersebut hanya dikendalikan oleh pemain tunggal.

“Ini sangat janggal. Informasinya jelas, barang yang diamankan mencapai ribuan ballpress. Tapi anehnya, mengapa yang diproses hukum baru satu orang? Desas-desus di masyarakat sudah santer bahwa pemilik modal di balik gudang itu lebih dari satu pihak. Kami menunggu, sejauh mana keberanian aparat melanjutkan kasus ini,” cecar Gundra, Kamis (24/9/2026).

Macetnya pengembangan penyidikan selama lima bulan terakhir memicu persepsi liar di masyarakat soal dugaan adanya ‘aktor intelektual’ yang sengaja dilindungi, sementara tersangka yang ditahan saat ini tak lebih dari sekadar tumbal untuk meredam atensi publik.

Kecurigaan publik atas mandulnya penegakan hukum ini terbukti lewat fakta telanjang di lapangan. Penggerebekan di Padalarang seolah hanya gertak sambal yang tak menyentuh akar sindikat. Faktanya, hingga detik ini, barang-barang selundupan haram tersebut masih beredar masif dan melenggang bebas tanpa tersentuh.

Titik yang paling mencolok dan terkesan kebal hukum berada di pergudangan Galunggung Gedebage , pasokan ballpress ilegal ditengarai masih terus berputar leluasa seakan terang-terangan mengolok-olok wibawa kepolisian. Bagaimana mungkin barang yang diklaim sedang diberantas aparat jutru dibiarkan menumpuk dan beroperasi di depan mata?

Gundra menegaskan bahwa masyarakat tidak buta dan tidak akan tinggal diam melihat sandiwara hukum yang jalan di tempat. Mengacu pada Pasal 28F UUD 1945, ia memperingatkan bahwa publik memiliki hak konstitusional absolut untuk mengawal, membongkar, dan menuntut keterbukaan informasi atas kasus yang sarat kejanggalan ini. Kepolisian kini dituntut membuktikan bahwa tajamnya pedang keadilan juga berani menyapu bersih seluruh markas sindikat, bukan hanya tajam ke bawah dan mandek pada satu tersangka.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.