Teror Curanmor di Persawahan Madiun Terbongkar, Polisi Bekuk Pelaku dan Amankan 8 Motor Curian

Madiun – Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga, khususnya di kawasan persawahan dan titik-titik sepi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Madiun. Seorang pria berinisial STR (23), warga Kecamatan Balerejo, diamankan setelah diduga menjadi otak di balik serangkaian kasus curanmor di beberapa wilayah.
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 12 April 2026.
Peristiwa pencurian terungkap setelah korban, Dedi Irawan, seorang anggota TNI, kehilangan sepeda motor milik mertuanya di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, kendaraan tersebut dikira dipinjam tetangga. Namun hingga sore hari, motor tak kunjung kembali.
“Awalnya dianggap dipinjam, tapi setelah ditunggu tidak ada kabar, korban mulai curiga,” jelas Kapolres.
Kecurigaan itu berujung pada temuan penting. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya terkait keberadaan sepeda motor tersebut. Saat ditelusuri ke rumah pelaku di wilayah Sumberbening, kendaraan ditemukan tersimpan di dalam rumah tersangka.
Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Bergerak cepat, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2002 lengkap dengan dokumen, rekaman CCTV, serta barang pribadi milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, STR mengaku menjalankan aksinya dengan modus klasik namun efektif: mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dengan kunci yang masih menancap. Lokasi persawahan dan pinggir jalan menjadi target utama karena minim pengawasan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Motor yang tidak dikunci dengan baik menjadi sasaran empuk,” tegas Kapolres.
Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa aksi pelaku tidak hanya terjadi di satu lokasi. STR tercatat telah beraksi di sedikitnya delapan tempat berbeda, tersebar di tiga kecamatan, yakni Pilangkenceng, Balerejo, dan Wonoasri. Dari serangkaian aksinya, polisi berhasil mengamankan total delapan unit sepeda motor hasil curian.
Saat ini, Satreskrim Polres Madiun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat. Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang sepi dan jauh dari pengawasan.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan aman. Jangan pernah meninggalkan kunci kontak pada motor, karena itu membuka peluang kejahatan,” pungkas Kapolres.(Sgta)
