WASPADA KARHUTLA — JANGAN BAKAR SEMBARANGAN!

Sumedang | Metronasionalnews.com – Masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, maupun hutan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena dapat memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan.
⚖️ PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA
Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
🔴 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Setiap orang dilarang membakar hutan. Pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan ini juga mengatur sanksi terhadap pembakaran karena kelalaian.
🔴 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenakan Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
🔴 KUHP Baru — UU No. 1 Tahun 2023
Perbuatan yang karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum, bahaya bagi nyawa orang lain, atau kematian dapat dipidana berdasarkan Pasal 311, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
🚨 JANGAN BAKAR HUTAN DAN LAHAN!
Mencegah Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama.
📞 Temukan titik api? Segera laporkan melalui Call Center Polri 110.
POLRES SUMEDANG
