Ketika Transparansi Menghilang: Kades Gading Bungkam, Dugaan Mark-Up Menguat

MADIUN — Dana desa sejatinya hadir untuk mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat. Namun ketika penggunaan anggaran dipertanyakan, yang muncul justru tembok diam. Transparansi yang seharusnya menjadi kewajiban, berubah menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.
Sorotan kini mengarah kepada Pemerintah Desa Gading, Kabupaten Madiun. Kepala Desa Gading, Budi Purwanto, dinilai menghindari upaya konfirmasi dari tim media PojokKota terkait dugaan mark-up anggaran Dana Desa Tahun 2026. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik yang hingga kini belum memperoleh jawaban(3/6/2026).
Dalam berbagai regulasi, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib membuka informasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan dana desa.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan. Sebab setiap rupiah yang berasal dari anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik pula.
Yang menjadi perhatian, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Gading tidak memberikan respons atas berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Salah satu pertanyaan yang belum dijawab adalah terkait keberadaan Surat Keputusan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, apakah telah diterbitkan sebelum proyek dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Alih-alih memberikan penjelasan secara langsung, tanggung jawab konfirmasi disebut dilimpahkan kepada Sekretaris Desa. Padahal, sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi dalam pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan berbagai kebijakan yang menggunakan uang rakyat.
Sikap tertutup tersebut tentu bukan serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun dalam berbagai kasus penyalahgunaan anggaran, minimnya keterbukaan sering kali menjadi indikator awal yang memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya penyimpangan.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penggelembungan anggaran atau mark-up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada dugaan. Jika masyarakat memiliki bukti awal berupa dokumentasi proyek, dokumen RAB, maupun laporan warga, langkah hukum dapat ditempuh melalui Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembelaan. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang terang. Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, diam bukanlah jawaban. Dan ketika transparansi menghilang, ruang bagi kecurigaan akan semakin membesar.
(Bersambung…)
