Paving Rp180 Juta, Nilai Pekerjaan Ditaksir Rp112 Juta: Dugaan Mark-Up Dana Desa Gading Mengemuka

MADIUN — Di atas hamparan paving yang tampak biasa, tersimpan pertanyaan yang tak sederhana: benarkah anggaran yang digelontorkan telah sebanding dengan pekerjaan yang terlaksana?
Temuan itu mencuat setelah tim investigasi GNP Tipikor DPW Jawa Timur melakukan penelusuran terhadap proyek pembangunan paving di Desa Gading. Proyek dengan volume pekerjaan sepanjang 280 meter dan lebar 4 meter tersebut disebut dianggarkan melalui Dana Desa sebesar Rp180 juta (7/5/2026)
Namun berdasarkan hasil perhitungan dan kajian lapangan yang dilakukan tim, nilai pekerjaan tersebut diperkirakan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp112 juta. Jika temuan itu terbukti benar, maka terdapat selisih anggaran mencapai Rp68 juta yang berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
“Dari hasil pengamatan dan perhitungan yang kami lakukan, kebutuhan anggaran untuk pekerjaan paving tersebut seharusnya tidak sampai Rp180 juta. Ada selisih yang cukup signifikan dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan tim GNP Tipikor DPW Jawa Timur.
Persoalan ini menjadi penting karena Dana Desa merupakan instrumen pembangunan yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Dalam perspektif hukum, praktik penggelembungan anggaran (mark-up) termasuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila unsur pidana terpenuhi, pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, proses penanganan perkara berada di tangan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pengawasan publik menjadi benteng pertama dalam mencegah kebocoran anggaran desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gading, Budi Purwanto, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan bukan sekadar soal beton, paving, atau angka dalam laporan anggaran. Di balik setiap proyek desa, ada amanah publik yang harus dijaga. Sebab ketika transparansi mulai dipertanyakan, kepercayaan masyarakat ikut dipertaruhkan.
(Bersambung)
