KPKH Semprot Pokja Tender Drainase Subang: “Pokja Bukan Stempel, Jangan Loloskan RKS yang Diduga Bermasalah”

SUBANG– Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang melontarkan kritik keras terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam proses tender tiga paket pekerjaan drainase senilai Rp7,7 miliar. KPKH menilai Pokja tidak boleh sekadar menjalankan proses administratif tanpa menguji substansi dokumen pemilihan yang menjadi dasar pelaksanaan tender.
Tiga paket yang menjadi sorotan meliputi pembangunan Drainase Jalan Pejuang 45–Sutaatmaja, Drainase Jalan Agus Salim–MT Haryono, dan Drainase Jalan Brigjen Katamso–SDIT Alamy dengan total pagu mencapai Rp7,7 miliar.
Koordinator KPKH, Pram, mengaku menemukan sejumlah persyaratan dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang menurut hasil kajian organisasinya memiliki kemiripan pada ketiga paket pekerjaan dan patut dievaluasi.
Menurut KPKH, apabila dokumen yang digunakan memuat persyaratan yang berpotensi membatasi persaingan atau tidak selaras dengan regulasi pengadaan, maka Pokja memiliki kewajiban untuk menghentikan proses dan meminta perbaikan, bukan membiarkan proses tender terus berjalan.
“Kalau Pokja hanya menerima dan mengunggah dokumen tanpa mengoreksi substansinya, lalu apa fungsi Pokja? Pokja bukan sekadar operator sistem atau tukang klik tombol tender. Pokja bertanggung jawab memastikan dokumen pemilihan sesuai aturan,” tegas Pram.
KPKH menilai, apabila terdapat tiga paket dengan substansi persyaratan yang identik dan diduga bermasalah, kondisi tersebut bukan lagi persoalan teknis biasa. Menurut mereka, hal itu layak menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi prinsip persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau satu paket lolos mungkin bisa disebut kelalaian. Tapi kalau tiga paket bernilai Rp7,7 miliar memuat pola yang sama, publik berhak bertanya: apakah Pokja benar-benar melakukan evaluasi atau hanya menjadi stempel formalitas?” lanjutnya.
KPKH juga mengingatkan bahwa Pokja merupakan garda terakhir yang memiliki kewenangan mengevaluasi dokumen sebelum proses tender berlanjut. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen seharusnya menjadi perhatian serius.
Organisasi tersebut mendesak Pokja Pemilihan segera menghentikan sementara proses tender dan melakukan revisi terhadap dokumen pemilihan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, KPKH meminta Inspektorat Kabupaten Subang melakukan audit terhadap proses penyusunan dokumen dan evaluasi yang dilakukan Pokja. Jika tidak ada langkah korektif, KPKH menyatakan akan menyampaikan laporan kepada LKPP, BPKP, serta aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai Pokja hanya berani mempersulit peserta tender, tetapi takut mengoreksi dokumen yang diduga bermasalah. Uang Rp7,7 miliar itu uang rakyat, bukan uang pribadi yang bisa dipertaruhkan dengan dokumen yang dipertanyakan kualitasnya. Pokja harus membuktikan keberpihakannya kepada aturan, bukan kepada kepentingan tertentu,” pungkas Pram.
Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Pemilihan maupun Pemerintah Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan KPKH. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AdL
