DPRD Sumedang Bahas P2APBD 2025, Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel

Sumedang | Metronasionalnews.com – DPRD Kabupaten Sumedang menggelar rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (8/7/2026). Rapat yang berlangsung di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi sekaligus pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan dihadiri oleh anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) serta komisi-komisi terkait. Kehadiran para wakil rakyat mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan agar setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Selain unsur legislatif, rapat juga diikuti oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang. Mereka memaparkan laporan pelaksanaan program beserta data pendukung sebagai bahan evaluasi terhadap realisasi anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan difokuskan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang meliputi realisasi pendapatan, belanja, hingga pembiayaan yang telah dikelola oleh Sekretariat DPRD. Melalui forum tersebut, setiap program dan penggunaan anggaran ditelaah secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Bagoes Noorochmat, menegaskan bahwa pembahasan P2APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
”Evaluasi ini dilakukan secara detail. Pembahasan P2APBD bukan hanya formalitas, tetapi menjadi alat ukur efektivitas penggunaan anggaran sehingga setiap rupiah yang dikelola dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bagoes menambahkan, seluruh proses pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip good governance, yakni akuntabel, transparan, efisien, efektif, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat terus terjaga.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Sumedang berharap seluruh laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Sekretariat DPRD tersusun secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Rapat P2APBD ini sekaligus menegaskan peran strategis DPRD dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Evaluasi yang dilakukan secara komprehensif diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya, sehingga setiap program pembangunan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi Kabupaten Sumedang.
Wahyu BK
