Pengadaan 10 Ambulans Rp3,5 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM GMP-LING Soroti Harga dan Spesifikasi

GARUT — Pengadaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus (Ambulance Transport/Gawat Darurat) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025/2026 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (DPP LSM GMP-LING).
Paket pengadaan tersebut tercatat memiliki nilai pagu/HPS mencapai Rp3,5 miliar untuk 10 unit ambulans, dengan sumber dana disebut berasal dari APBD Kabupaten Garut/DAK. Adapun penyedia yang tercantum dalam data pengadaan adalah PT Nusantara Jaya Sentosa (Dealer Suzuki).
Dengan nilai Rp3,5 miliar untuk 10 unit, secara rata-rata anggaran mencapai sekitar Rp350 juta per unit.
Angka tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan DPP LSM GMP-LING. Mereka menilai perlu ada keterbukaan mengenai dasar penetapan harga, spesifikasi kendaraan, komponen karoseri, alat medis, hingga metode pengadaan.
DPP LSM GMP-LING Soroti Perbedaan Harga
DPP LSM GMP-LING menyebut pihaknya melakukan penelusuran terhadap harga pembanding melalui E-Katalog LKPP 2025/2026.
Dalam dokumen yang disampaikan, kendaraan disebut berbasis Suzuki APV tipe GL, kemudian dilengkapi karoseri dan alat medis standar. Harga kendaraan OTR yang dijadikan pembanding disebut sekitar Rp232,8 juta per unit.
Sementara untuk komponen karoseri dan alat medis, pelapor mencantumkan sejumlah angka pembanding yang berada pada kisaran Rp24,218 juta hingga Rp50,061 juta per unit, tergantung komponen dan spesifikasi.
Dari perbandingan tersebut, DPP LSM GMP-LING menduga terdapat kemahalan harga dalam pengadaan.
Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi menyeluruh. Perbedaan antara harga pembanding dengan nilai kontrak tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai mark-up maupun kerugian negara karena harus memperhitungkan seluruh komponen pengadaan dan dasar perhitungan HPS.
Dugaan Cashback Rp10 Juta Per Unit
DPP LSM GMP-LING juga menyoroti informasi mengenai dugaan cashback sebesar Rp10 juta per unit serta komponen alat medis standar yang disebut sekitar Rp30 juta per unit.
Jika informasi tersebut benar, mekanisme dan pertanggungjawaban transaksi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Apakah benar terdapat cashback? Kepada siapa diberikan? Apa dasar pemberiannya? Dan bagaimana pencatatannya dalam administrasi pengadaan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mekanisme Pengadaan Dipertanyakan
Selain harga, DPP LSM GMP-LING juga mempertanyakan mekanisme pengadaan.
Pelapor menduga proses pengadaan tidak menggunakan E-Purchasing/E-Katalog sebagaimana yang mereka persoalkan, melainkan menggunakan metode pengadaan lainnya.
Karena itu, DPP LSM GMP-LING meminta adanya penjelasan mengenai dasar pemilihan metode pengadaan, penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, hingga penetapan PT Nusantara Jaya Sentosa sebagai penyedia.
Spesifikasi Ambulans Ikut Disorot
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan.
Dalam dokumen yang disampaikan DPP LSM GMP-LING, disebutkan adanya dugaan kendaraan yang didistribusikan ke sejumlah Puskesmas merupakan kendaraan transport biasa, sementara dokumen kontrak dan SPJ mencantumkan kategori Gawat Darurat.
Jika terdapat perbedaan antara barang yang diterima dengan spesifikasi dalam kontrak, persoalan tersebut perlu dibuktikan dan dijelaskan secara teknis.
Beberapa Puskesmas yang disebut menerima kendaraan tersebut antara lain Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, Puskesmas Tarogong Kaler, serta sejumlah Puskesmas lainnya.
Seremonial Distribusi 6 Mei 2026
DPP LSM GMP-LING juga menyoroti kegiatan seremonial pendistribusian ambulans pada 6 Mei 2026, yang disebut sebagai pendistribusian ambulans untuk Puskesmas berprestasi.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan Puskesmas penerima.
Apakah penentuan berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan, kondisi kendaraan sebelumnya, cakupan wilayah pelayanan, jumlah masyarakat yang dilayani, atau indikator prestasi?
Pertanyaan tersebut penting agar distribusi aset daerah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPP LSM GMP-LING: Publik Berhak Mendapat Penjelasan
DPP LSM GMP-LING menilai transparansi penting karena nilai pengadaan mencapai Rp3,5 miliar dan bersumber dari anggaran publik.
Apabila seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan, harga memiliki dasar perhitungan yang wajar, dan seluruh kendaraan memenuhi spesifikasi kontrak, maka penjelasan berbasis dokumen dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan transparansi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut maupun PT Nusantara Jaya Sentosa perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai harga, spesifikasi, metode pengadaan, proses pemilihan penyedia serta realisasi kendaraan yang telah didistribusikan.
Catatan Redaksi
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan informasi yang disampaikan DPP LSM GMP-LING. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang berimbang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut serta PT Nusantara Jaya Sentosa untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Red
