DPRD Bandung Barat Pasang Badan untuk Pasar Rakyat, Minta UMKM dan Koperasi Tak Kalah dari Minimarket

PARONGPONG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya dalam memperkuat eksistensi pasar rakyat di tengah masifnya ekspansi pasar modern. Hal tersebut ditegaskan oleh anggota DPRD KBB dari Fraksi PKB, H. Ade Wawan, S.Pd.I., dalam forum Public Hearing pembinaan pasar rakyat di Hotel Cherish, Parongpong, Sabtu (24/10/2026).
Dalam forum penyerapan aspirasi masyarakat tersebut, DPRD KBB menggandeng para pelaku UMKM, pengurus koperasi, serta pelaku usaha lokal guna merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Pasar Rakyat.
Ade Wawan menyampaikan bahwa penataan dan inovasi menjadi kunci utama agar pedagang tradisional tidak tergerus oleh persaingan minimarket dan toko modern yang makin menjamur.
”Kita ingin pasar tradisional memiliki daya saing. Keberadaan pasar modern memang tidak dilarang selama mematuhi aturan, namun pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan penataan agar pasar rakyat tetap hidup dan berkembang,” ujar Ade Wawan.
Forum Public Hearing ini merupakan bentuk transformasi dari kegiatan P3D (Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintah Daerah) guna memberikan ruang yang lebih luas bagi publik untuk terlibat langsung dalam pembentukan Perda. Selain diskusi Perda, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Musyawarah Cabang (Muscab) Perempuan Bangsa KBB yang dihadiri figur daerah, Teh Humairo, sehingga menyedot antusiasme tinggi dari puluhan peserta yang hadir.
Melalui regulasi yang baru ini, masyarakat diharapkan tidak hanya sekadar menjadi objek aturan, tetapi juga merasa memiliki Perda karena aspirasi mereka diakomodasi sejak tahap perencanaan.
Asep Eker
