27 Juli 2026

Anggaran Negara Jangan Jadi “Karpet Merah” bagi Lahan PTPN, Kajian Hukum: Berpotensi Menabrak Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

0

Subang, 27 Juli 2026 – Polemik penggunaan anggaran pemerintah untuk membangun jalan, drainase, jembatan, hingga sarana dan prasarana lainnya di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut harus dikaji secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pembangunan infrastruktur menggunakan APBN maupun APBD pada prinsipnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan umum dan dilaksanakan pada aset yang menjadi kewenangan pemerintah atau telah memiliki dasar hukum yang sah. Ketika pembangunan dilakukan di atas lahan HGU milik badan usaha, termasuk PTPN, maka pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu status hukum tanah, bentuk kerja sama, hingga legalitas pemanfaatannya.

Baca Juga:Kades Berikut Perangkat Desa Cibogo Resmi Di Tahan Kejaksaan Negeri Subang Terlibat Jul Beli Tanah Negara

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan anggaran publik harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tanpa dasar hukum yang kuat, pembangunan menggunakan uang rakyat di atas aset yang bukan milik pemerintah berpotensi menjadi temuan aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa penggunaan keuangan negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan jalan oleh pemerintah dilakukan sesuai kewenangan serta status jalan yang telah ditetapkan. Artinya, apabila infrastruktur dibangun pada kawasan yang masih menjadi bagian dari aset perusahaan pemegang HGU, diperlukan landasan hukum yang jelas, termasuk apabila aset tersebut akan diserahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Secara agraria, hak atas tanah berupa HGU memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Selama hak tersebut masih berlaku, penguasaan dan pemanfaatan lahannya tetap berada pada pemegang HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajian Hukum

Berdasarkan Kajian hukum administrasi Negera terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi sebelum pemerintah membangun infrastruktur di atas lahan HGU, antara lain:

  • Kejelasan status kepemilikan dan penguasaan lahan.
  • Adanya perjanjian kerja sama atau dasar hukum yang sah antara pemerintah dan pemegang HGU apabila memang dimungkinkan menurut ketentuan.
  • Kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  • Tidak menimbulkan keuntungan sepihak bagi badan usaha yang menggunakan aset tersebut.
  • Memenuhi prinsip akuntabilitas dan dapat diaudit.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka penggunaan APBN atau APBD berpotensi dipersoalkan dari aspek administrasi, tata kelola, maupun pengawasan keuangan.

Penggunaan uang rakyat untuk membangun fasilitas pada lahan yang dikuasai badan usaha seharusnya tidak dilakukan tanpa kajian hukum yang matang. Pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada publik dasar hukum, status lahan, bentuk kerja sama, serta manfaat langsung bagi masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui mengapa anggaran daerah dialokasikan pada lokasi yang bukan merupakan aset pemerintah. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul persepsi bahwa anggaran publik justru meningkatkan nilai aset pihak lain tanpa mekanisme yang jelas.

Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan penyimpangan terhadap penggunaan keuangan negara.

Pengelolaan anggaran negara tidak cukup hanya berorientasi pada pelaksanaan proyek fisik. Setiap rupiah yang bersumber dari pajak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, manfaat publik yang nyata, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila pemerintah hendak membangun infrastruktur pada lahan HGU PTPN, maka seluruh aspek legalitas, status aset, kewenangan, dan mekanisme kerja sama harus dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa kepastian tersebut, proyek berpotensi menjadi objek temuan pengawasan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang, bukan sekadar asumsi.

DuL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.