28 Juli 2026

Paripurna DPRD Sumedang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pemilihan Kepala Desa

0


‎Sumedang | Metronasionalnews.com – DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026). Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD dan dihadiri Bupati Sumedang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

‎Dua Raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (P2APBD 2025) dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Pengesahan dilakukan setelah kedua rancangan tersebut melalui serangkaian pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, komisi-komisi, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang.

‎Suasana paripurna berlangsung khidmat. Pengesahan dua regulasi itu dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, baik pada aspek pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.

‎Dalam pembahasan Raperda P2APBD 2025, DPRD menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Laporan pertanggungjawaban APBD dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan program pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun anggaran 2025.

‎Melalui pengesahan tersebut, DPRD berharap penggunaan anggaran daerah semakin tepat sasaran, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumedang. Evaluasi terhadap capaian program pembangunan juga diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.


‎Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sumedang. Regulasi ini mengatur tahapan pemilihan, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemungutan suara, hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

‎Dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat berlangsung lebih demokratis, tertib, transparan, dan mampu menghasilkan kepemimpinan desa yang berkualitas. Regulasi ini juga dipandang penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal.

‎Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD dan Pemerintah Daerah atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua Raperda. Menurutnya, pengesahan dua regulasi tersebut memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.

‎“Dua Raperda ini sangat strategis. P2APBD untuk memastikan uang rakyat digunakan tepat sasaran, dan Raperda Pilkades untuk menjamin suksesi kepemimpinan desa yang berkualitas,” ujar pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

‎Pemerintah Kabupaten Sumedang menyambut baik pengesahan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah disahkan DPRD, kedua perda selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk proses fasilitasi dan evaluasi sebelum diundangkan secara resmi.

‎Pengesahan dua perda ini menjadi penanda komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta menciptakan proses demokrasi desa yang lebih baik. Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan pembangunan daerah dan pemerintahan desa dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



Wahyu BK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.