Arus Bawah Subang Serap Aspirasi Petani Nanas, Soroti Rencana Alih Fungsi Lahan ke Tanaman Tebu di Subang Selatan

Subang – Ketua Forum Arus Bawah Subang, Andri “Gondrong”, melakukan dialog langsung dengan para petani nanas di wilayah Subang Selatan terkait adanya dugaan pembabadan dan pendoseran sejumlah kebun nanas yang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tebu, Minggu (31/05/2026).
Pertemuan yang dihadiri para petani dari sejumlah wilayah tersebut berlangsung penuh dinamika. Para petani menyampaikan berbagai kekhawatiran mengenai masa depan lahan pertanian nanas yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat Subang Selatan.
Dalam dialog tersebut, Andri Gondrong menegaskan bahwa pemerintah harus hadir sebagai penengah agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik petani lokal maupun perusahaan yang memiliki hak pengelolaan lahan.
“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Harus ada dialog terbuka dan solusi yang adil agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik petani, masyarakat sekitar maupun pihak PTPN atau korporasi lainnya,” ujar Andri.
Menurutnya, wilayah Subang Selatan selama ini dikenal sebagai sentra nanas yang telah menjadi identitas daerah sekaligus sumber ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap rencana perubahan komoditas harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, serta tata ruang yang berlaku.
Andri juga menyoroti persoalan kesesuaian tata ruang wilayah. Menurutnya, berdasarkan ketentuan zonasi dan perencanaan wilayah, Subang Selatan tidak termasuk kawasan yang diprioritaskan untuk pengembangan tanaman tebu.
“Setahu kami, berdasarkan perda kabupaten Subang Nomor.03 Tahun 2014 pengaturan tata ruang daerah, pengembangan tebu lebih sesuai di wilayah Subang bagian tengah yakni kecamatan Cipunagara,Purwadadi ,Pagaden,binong.Sementara Subang Selatan sejak lama dikenal sebagai kawasan hortikultura dan perkebunan nanas. Ini perlu dikaji secara serius agar tidak bertentangan dengan perencanaan wilayah yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Rusdi, perwakilan petani dari Kecamatan Ciater, dan Carmin, perwakilan petani dari Kecamatan Jalancagak, menyampaikan tuntutan agar hak-hak masyarakat sekitar perkebunan tetap diperhatikan.
Mereka meminta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) menjalankan kewajiban sosial sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang mengatur sektor perkebunan dan pertanahan.
“Kami meminta hak masyarakat diperhatikan. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan justru tersisih dari proses pembangunan,” ujar Rusdi.
Para petani juga menyinggung ketentuan mengenai pembangunan kebun masyarakat di sekitar area perkebunan yang selama ini dikenal sebagai pola kemitraan atau fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menekankan pentingnya kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat sekitar. Selain itu, berbagai peraturan turunan juga mengatur kewajiban perusahaan untuk memperhatikan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah usaha.
Di sisi lain, pemanfaatan ruang wilayah harus mengacu pada dokumen perencanaan tata ruang daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah agar pembangunan tetap sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah.
Forum Arus Bawah Subang menilai persoalan ini tidak boleh diselesaikan secara sepihak. Diperlukan keterbukaan informasi, kajian akademis, serta dialog yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, tokoh masyarakat, petani, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai tindak lanjut, Andri Gondrong menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Forum Arus Bawah Subang akan mengajukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Subang, pihak perusahaan terkait, DPRD, serta instansi teknis guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Kami akan melakukan audiensi dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait. Tujuannya bukan mencari konflik, tetapi mencari solusi terbaik agar kepentingan masyarakat, keberlangsungan investasi, dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.
Rencana alih fungsi kebun nanas menjadi tanaman tebu kini menjadi perhatian berbagai kalangan di Subang. Masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil nantinya tetap mengedepankan kepentingan rakyat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum yang berlaku.
Dul
