4 Oktober 2026

Bungkamnya Pengurus Yayasan dan Misteri Proyek Rp 1,2 Miliar: Tanah Wakaf MDTA Disulap Jadi TK, Transparansi dan Izin PBG Dipertanyakan

0

PURWAKARTA — Proyek revitalisasi pendidikan yang bernilai fantastis di Kampung Sindangsari, Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, kini memicu aroma kecurigaan di tengah masyarakat. Niat hati pemerintah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk kemajuan pendidikan, justru diwarnai dugaan alih fungsi lahan sepihak dan ketidakjelasan administrasi.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026), Mamad, salah satu pengurus yayasan memilih aksi bungkam dan enggan memberikan jawaban pasti. Sikap tertutup ini jelas memancing tanda tanya besar: Ada apa di balik proyek miliaran rupiah ini sehingga pengurus yayasan terkesan alergi terhadap transparansi?

Dana Fantastis APBN dan “Sulap” Fungsi Tanah Wakaf

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, proyek ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan nilai bantuan yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 1.270.580.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, ironisnya, nama sekolah pelaksana yang tercantum pada papan proyek Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut adalah SPS ANNUR (setingkat PAUD/TK).

Hal ini berbenturan keras dengan fakta di lapangan dan sejarah lahan itu sendiri. Tepat di area konstruksi yang sama, masih berdiri tegak plang bertuliskan Yayasan Baiturrohim Abas Abdurrahman – MDTU BAITURROHIM yang berlokasi di Kampung Simpang RT 1 RW 1, Desa Simpang, Wanayasa, Purwakarta.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang menolak disebutkan namanya, lahan tersebut sejatinya adalah tanah wakaf. “Dulu itu niatnya mau dibangun MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah). Tapi anehnya, setelah yayasan mendapat kucuran anggaran revitalisasi, arah pembangunannya tiba-tiba disulap menjadi TK,” ungkapnya kecewa.

Perubahan fungsi dari Madrasah Diniyah yang berfokus pada pendidikan agama, menjadi Taman Kanak-Kanak/SPS Annur sesaat setelah dana Rp 1,27 miliar cair, jelas mencederai amanah peruntukan tanah wakaf jika dilakukan tanpa musyawarah dan dasar hukum yang jelas. Lahan wakaf bukanlah aset pribadi yang bisa diubah fungsinya sesuka hati hanya karena tergiur besarnya kucuran dana dari pusat.

PBG Bodong? Publik Menuntut Ketegasan Hukum

Selain polemik alih fungsi lahan wakaf, publik kini juga menyoroti aspek legalitas bangunan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek dengan anggaran negara melebihi angka satu miliar rupiah mutlak harus memiliki perizinan yang tuntas sebelum batu pertama diletakkan. Ketiadaan transparansi soal PBG ini mengindikasikan adanya kecerobohan luar biasa, atau bahkan dugaan pelanggaran prosedur dari pihak pelaksana, yakni P2SP.

Sikap diam dari Saudara Mamad selaku pengurus yayasan bukanlah jawaban. Bungkamnya pihak pengurus justru semakin menebalkan dugaan bahwa proyek revitalisasi ini dijalankan dengan cara “tabrak lari” terhadap aturan administrasi dan etika sosial di masyarakat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (terkait status wakaf dan MDTA), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan mengaudit proyek di Desa Simpang ini. Jangan sampai uang negara sebesar Rp 1,2 miliar yang seharusnya murni untuk mencerdaskan anak bangsa, malah menjadi bancakan atau sarat akan manipulasi peruntukan di tingkat akar rumput.

Transparansi adalah harga mati. Jika semua proses berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan bagi pengurus yayasan untuk lari dari pertanyaan publik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2026 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.