Dishub Sumedang Sisir Parkir Liar, Tujuh Orang Terjaring

Sumedang | Metronasionalnews.com — Uang parkir mungkin hanya beberapa ribu rupiah. Namun ketika pungutan dilakukan tanpa kejelasan kewenangan, persoalannya bukan lagi sekadar receh di pinggir jalan. Ada soal ketertiban, transparansi, dan hak masyarakat yang perlu dijaga.
Pesan itulah yang mengemuka dalam penertiban parkir liar yang dilakukan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang bersama Satpol PP, kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (27/10/2026).
Razia menyasar sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sumedang yang menjadi perhatian terkait aktivitas parkir. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh orang yang disebut tidak tercatat dalam data resmi pengelola parkir.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas perparkiran sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab, persoalan parkir bukan hanya tentang kendaraan yang berhenti, tetapi juga tentang siapa yang berwenang memungut pembayaran dan ke mana uang tersebut bermuara.
Kabid Parkir Dishub Sumedang, Agus, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan uang parkir kepada pihak yang status dan kewenangannya tidak jelas.

Masyarakat, kata dia, perlu memastikan bahwa petugas parkir yang meminta pembayaran memang merupakan petugas resmi atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Jangan membayar parkir sembarangan kepada pihak yang tidak jelas. Masyarakat perlu memastikan bahwa petugas parkir tersebut memang resmi dan memiliki kewenangan.”
Imbauan itu menjadi penting di tengah aktivitas perparkiran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari. Ketika masyarakat mengetahui mana parkir resmi dan mana yang tidak, ruang bagi praktik parkir liar semakin sempit.
Namun penertiban tidak cukup berhenti pada razia. Pengawasan yang konsisten, pendataan yang jelas, serta informasi yang mudah diakses publik menjadi pekerjaan lanjutan agar persoalan serupa tidak kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.
Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat sosialisasi mengenai lokasi parkir resmi serta mekanisme pembayaran yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat tidak berada dalam posisi serba tidak tahu ketika diminta membayar parkir.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran. Menolak membayar kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan bukan berarti menolak memberikan hak petugas parkir, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib dan transparan.
Razia hari ini mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Tetapi persoalan parkir liar tidak selesai hanya dengan hadirnya petugas di jalan.
Sebab, ketertiban bukan lahir dari razia semata. Ia tumbuh dari aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, petugas yang berwenang, dan masyarakat yang berani bertanya sebelum membayar.
Pesannya sederhana: parkir boleh, membayar boleh, tetapi pastikan kepada pihak yang memang berhak.
Wahyu BK
