DPC ABPEDNAS Sumedang Dorong Pembentukan DPK Secara Bottom-Up, Kedepankan Harmoni Organisasi

Sumedang | Metronasionalnews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk membangun organisasi secara bijaksana, inklusif, dan tetap menghormati dinamika kelembagaan yang telah ada. Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah pembentukan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) ABPEDNAS di seluruh kecamatan melalui mekanisme yang demokratis dan berasal dari inisiatif anggota di tingkat bawah (bottom-up).
Sikap tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) di Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih memiliki legal standing dan belum dibubarkan secara organisasi. Karena itu, DPC ABPEDNAS memilih untuk tidak mengambil langkah yang dapat memunculkan kesan persaingan ataupun konflik antarlembaga.
Menurut Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang, Wawan Hendarwan menyampaikan pembentukan DPK sebaiknya diprakarsai langsung oleh anggota BPD di masing-masing kecamatan melalui musyawarah yang independen. Kepanitiaan musyawarah dibentuk secara khusus oleh anggota BPD dan tidak berada dalam koridor kepengurusan FKBPD Kecamatan.
Dalam musyawarah tersebut, agenda difokuskan pada pembentukan DPK ABPEDNAS serta pemilihan ketua. Forum juga diharapkan tidak membahas persoalan keberadaan maupun masa depan FKBPD, sehingga seluruh proses berjalan secara kondusif dan tetap menghormati eksistensi organisasi lain.
Setelah ketua DPK terpilih, bersama panitia musyawarah akan menyusun struktur kepengurusan sebagai dasar pengajuan pengukuhan kepada DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang. Selanjutnya, DPC akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang juga menyiapkan sejumlah dokumen administrasi dalam bentuk form letter. Dokumen itu meliputi surat undangan musyawarah, daftar hadir peserta, berita acara musyawarah, surat permohonan pengukuhan beserta susunan pengurus kepada DPC, serta dokumentasi kegiatan berupa foto maupun video.

DPC ABPEDNAS menilai mekanisme tersebut merupakan bentuk tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi organisasi. Dengan demikian, setiap DPK yang terbentuk benar-benar lahir dari aspirasi anggota BPD di tingkat kecamatan.
Terkait wacana pembubaran FKBPD, DPC ABPEDNAS menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan urusan internal organisasi FKBPD. Mekanisme pembubaran telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKBPD sehingga prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi pihak lain.
Di sisi lain, DPC ABPEDNAS mengajak seluruh anggota BPD yang telah bergabung maupun yang akan bergabung dengan ABPEDNAS agar tidak ragu terhadap legalitas organisasi. Pengurus juga mengingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang bersifat provokatif dan berpotensi membenturkan FKBPD dengan ABPEDNAS, karena hal tersebut dinilai tidak produktif bagi penguatan kelembagaan BPD.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi anggota Badan Permusyawaratan Desa, ABPEDNAS berharap seluruh perbedaan pandangan dapat disikapi secara dewasa. Perbedaan dianggap sebagai dinamika yang wajar dalam berorganisasi, selama tetap mengedepankan komunikasi, persaudaraan, dan semangat membangun desa.
”Mari kita kumpulkan energi positif dalam satu wadah. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi tetap dalam semangat koalisi yang solid di ABPEDNAS sebagai rumah besar bersama. Yang terpenting, kita terus menjaga persatuan, memperkuat peran BPD, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan desa,” demikian ajakan yang disampaikan Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang.
Dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap aturan organisasi, serta semangat kebersamaan, DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang berharap proses pembentukan DPK di seluruh kecamatan dapat berjalan lancar, memperkuat kelembagaan BPD, dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Wahyu BK
