DPRD Sumedang Serap Aspirasi Publik Untuk Sempurnakan Dua Raperda Strategis

Sumedang | Metronasionalnews.com — DPRD Kabupaten Sumedang terus mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan public hearing atau dengar pendapat publik yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (4/6/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Sejak kegiatan dimulai, suasana diskusi berlangsung terbuka dan dinamis. Berbagai unsur yang hadir, mulai dari perangkat daerah, kepala desa hingga perwakilan masyarakat, diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, serta saran terhadap substansi kedua rancangan peraturan tersebut.
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Sumedang, Bagus Noorochmat, A.T., menjelaskan bahwa public hearing merupakan bagian penting dalam proses pembahasan raperda. Melalui forum tersebut, DPRD ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang akan ditetapkan benar-benar mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan terkait
“Public hearing ini merupakan agenda pembahasan dua raperda, yaitu perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang PDAM dan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kami mensosialisasikan substansi raperda kepada stakeholder yang nantinya akan menerima dampak dari aturan tersebut, sekaligus meminta masukan, kritik, dan saran dari mereka,” ujar Bagus.
Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. DPRD ingin memastikan bahwa aturan yang lahir tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan..

Dalam pembahasan Raperda Perumda Tirta Medal, salah satu isu yang mengemuka adalah pengaturan hubungan keluarga dalam struktur kepegawaian perusahaan daerah. Bagus menjelaskan, terdapat dinamika regulasi yang perlu diselaraskan antara aturan pemerintah pusat dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menerangkan bahwa Kementerian Dalam Negeri mendorong adanya pembatasan hubungan keluarga hingga derajat ketiga dalam lingkungan kerja BUMD. Namun di sisi lain, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang praktik pemutusan hubungan kerja hanya karena adanya hubungan kekerabatan
“Karena itu kami mencoba mencari jalan tengah. Larangan hubungan keluarga derajat ketiga akan diterapkan pada proses rekrutmen pegawai baru. Sedangkan untuk pegawai yang sudah ada, kami mendorong manajemen agar melakukan penyesuaian penempatan kerja sehingga tidak berada dalam unit atau bagian yang sama,” jelasnya.
Selain itu, perubahan perda juga mengatur batas usia tertentu bagi jajaran yang menduduki posisi strategis di lingkungan Perumda Tirta Medal. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong regenerasi serta mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan pelayanan publik ke depan.
Bagus menambahkan, tujuan utama perubahan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, melainkan mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan daerah. Dengan manajemen yang lebih profesional dan inovatif, Perumda Tirta Medal diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Sumedang.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah lebih menitikberatkan pada upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai situasi darurat, mulai dari bencana alam hingga potensi gangguan pasokan pangan.
Melalui forum public hearing ini, DPRD Sumedang berharap seluruh aspirasi yang muncul dapat menjadi bahan penyempurnaan naskah raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga mendapatkan dukungan dan kepercayaan publik
Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan partisipatif, langkah DPRD Sumedang membuka ruang dialog dengan masyarakat menjadi cerminan bahwa pembangunan daerah tidak hanya dibangun melalui kebijakan dari atas, tetapi juga dari suara masyarakat yang menjadi penerima manfaat langsung dari setiap aturan yang lahir.
Wahyu BK
