10 Juni 2026

Kandang Kosong, Diduga Bantuan Sapi Rp250 Juta Tinggal Cerita

0
oplus_2

Madiun — Bantuan pemerintah semestinya menjadi jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun di Dusun Gebang, Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, bantuan ternak sapi dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 justru menyisakan tanda tanya besar.

Hasil penelusuran wartawan bersama Tim Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) DPW Jawa Timur pada Rabu (10/6/2026) menemukan kandang kelompok ternak Gebangsari I dalam kondisi kosong. Tidak satu pun sapi bantuan yang tersisa di lokasi.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Ternak Gebangsari I, Anwar, saat ditemui di lokasi mengakui bahwa seluruh sapi bantuan yang semula berjumlah delapan ekor sudah tidak ada lagi.

Menurut Anwar, empat ekor sapi dilaporkan mati pada tahun 2021. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung berupa surat keterangan kematian dari dokter hewan, Anwar tidak dapat memperlihatkannya.

“Empat ekor mati pada tahun 2021,” ujar Anwar kepada wartawan.

Ketiadaan dokumen resmi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyebab dan status ternak yang dilaporkan mati tersebut.

Sementara empat ekor sapi lainnya, lanjut Anwar, telah dijual setelah Hari Raya Idul Adha. Dari penjualan itu diperoleh uang sebesar Rp45 juta, dengan rincian dua ekor terjual Rp24 juta dan dua ekor lainnya Rp21 juta.

oplus_2

Anwar menjelaskan, uang hasil penjualan sapi saat ini masih berada di tangan anggota kelompok yang selama ini merawat ternak tersebut, yakni Abdul Munir dan Nur Cahyono.

“Uang hasil penjualan masih disimpan oleh Abdul Munir dan Nur Cahyono,” terang Anwar.

Namun ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua nama tersebut, keduanya tidak berada di lokasi karena sedang bekerja. Bahkan Anwar mengaku tidak memiliki nomor kontak yang bisa digunakan untuk menghubungi mereka.

Kondisi ini semakin menambah daftar pertanyaan mengenai pengelolaan bantuan yang berasal dari anggaran pemerintah tersebut.

Padahal, tujuan pemberian bantuan sapi melalui program BKK adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha peternakan yang berkelanjutan. Bantuan itu diharapkan berkembang menjadi sumber pendapatan bagi kelompok penerima manfaat, bukan habis tanpa jejak.

Dalam ketentuan umum pengelolaan bantuan ternak, aset bantuan pemerintah tidak diperbolehkan dihilangkan atau dialihkan begitu saja. Apabila ternak berkembang biak, hasil pengembangannya dapat dimanfaatkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sedangkan apabila ternak dijual, hasilnya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan untuk menjaga keberlanjutan program.

Karena itu, hilangnya seluruh sapi bantuan yang merupakan aset daerah memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.

Apabila dalam proses penyelidikan dan pembuktian hukum ditemukan adanya unsur penyalahgunaan atau penghilangan aset negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Winong belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan bantuan sapi tersebut.

Di tengah upaya pemerintah mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program bantuan, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah syarat utama. Sebab bantuan yang berasal dari uang rakyat seharusnya kembali untuk kepentingan rakyat, bukan hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.(Sgta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.