15 April 2026

Mengais Air di Sawah, Petani Kehilangan Harapan: Spesialis Pencuri Pompa Air Dibekuk Polisi

0


Magetan – Di tengah perjuangan petani menjaga aliran air demi kehidupan tanamannya, ironi justru datang dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. Mesin pompa air—urat nadi pengairan sawah raib digondol pencuri. Namun, upaya kejahatan itu akhirnya terhenti.

Jajaran Polres Magetan melalui Polsek Kartoharjo berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan dramatis.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo. Saat itu, korban yang tengah berada di sawah mendapati mesin alkon miliknya telah lenyap. Kerugian sekitar Rp1,2 juta bukan sekadar angka, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan pengairan lahan pertanian.

Tak tinggal diam, korban segera melapor ke Polsek Kartoharjo. Dari sana, penyelidikan bergulir. Berbekal keterangan saksi dan jejak yang ditinggalkan pelaku, Unit Reskrim mulai merangkai potongan demi potongan hingga identitas pelaku terungkap.

Puncaknya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti satu unit mesin pompa air. Penangkapan dilakukan dengan strategi penyamaran yang rapi dan terukur.

Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menegaskan bahwa pelaku bukan pemain baru. “Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian mesin pompa air dan telah beraksi lebih dari sekali di wilayah ini,” ungkapnya.

Pengakuan pelaku menguatkan fakta tersebut. Ia tercatat telah melakukan aksi serupa setidaknya dua kali di lokasi berbeda di Kecamatan Kartoharjo. Modusnya menyasar area persawahan yang relatif sepi, memanfaatkan kelengahan petani.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan di sektor pertanian bukan sekadar merugikan materi, tetapi juga mengganggu denyut kehidupan para petani. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di area persawahan yang rawan menjadi sasaran tindak kriminal. (Sgta) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.