Sebulan Penuh Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kado Istimewa untuk Menyabut HUT Ke 351 Magetan dan HUT RI ke 81

MAGETAN – Dalam rangka memperingati HUT RI ke 81 dan Hari Jadi ke-351 Kabupaten Magetan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Magetan atau Samsat Magetan menggelar program pembebasan pajak daerah (pemutihan) kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sejak hari pertama pelaksanaan, warga yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak dengan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, serta potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu, yakni masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pengemudi ojek online, serta kategori kendaraan roda dua sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), denda untuk tahun-tahun yang telah lewat dibebaskan. Namun, SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat dari sisi ekonomi, tetapi juga turut mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Samsat Magetan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga berbagai fasilitas pembebasan dan keringanan pajak dapat dinikmati secara maksimal.(Sgta)
