Sorotan Anggaran Media APBD Subang 2026, Sekda Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Subang – Alokasi anggaran publikasi media dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun 2026 mulai menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang beredar, tercatat anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan untuk publikasi media cetak dan online sebesar Rp651.600.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp34.200.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang Tahun 2026.
Anggaran tersebut diketahui berada di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Subang, bukan berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas teknis lainnya. Hal ini memunculkan perhatian publik karena pengelolaan anggaran media berada langsung di bawah lingkungan Sekretariat Daerah.
Namun hingga kini belum ada keterbukaan mengenai media mana saja yang menerima alokasi anggaran publikasi tersebut. Transparansi penggunaan uang rakyat pun mulai dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 27 Mei 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, enggan memberikan jawaban terkait pertanyaan wartawan mengenai daftar media penerima anggaran publikasi tersebut.
Sikap bungkam pejabat publik terhadap penggunaan anggaran daerah dinilai menimbulkan tanda tanya besar di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik yang selama ini digaungkan pemerintah.
Padahal, anggaran publikasi media merupakan dana yang bersumber dari APBD atau uang rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dan penerimanya secara transparan.
Publik juga mempertanyakan mekanisme penyaluran anggaran tersebut. Apakah penentuan media penerima dilakukan berdasarkan profesionalitas perusahaan pers, legalitas, jangkauan pembaca, kualitas pemberitaan, atau justru karena kedekatan tertentu dengan kekuasaan.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengelolaan anggaran media masih tertutup dan jauh dari prinsip transparansi pemerintahan yang bersih.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah kepada masyarakat.
Jika informasi penggunaan anggaran media di lingkungan Setda Subang terus ditutup-tutupi, maka bukan tidak mungkin akan memunculkan spekulasi liar, dugaan ketidakadilan distribusi anggaran media, hingga potensi konflik kepentingan dalam kerja sama publikasi pemerintah daerah.
Ironisnya, di tengah jargon keterbukaan dan reformasi birokrasi, pertanyaan sederhana mengenai media penerima anggaran APBD justru tidak mendapatkan jawaban dari pejabat tertinggi birokrasi di Kabupaten Subang.
Masyarakat dan insan pers berharap Sekretariat Daerah Kabupaten Subang segera membuka data penggunaan anggaran media APBD 2026 secara terang benderang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dul
