Tertibkan KJA Waduk Jatigede, TNI dan Pemda Siapkan Solusi Alih Profesi bagi Masyarakat

Sumedang | Metronasionalnews.com – Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air Waduk Jatigede terus diperkuat. Pemerintah bersama TNI-Polri dan unsur terkait menggelar sosialisasi penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Sumedang Jumat (6/11/2026).
Bertempat di Aula Kecamatan Jatigede, Jalan PLTA Parakan Kondang, Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang. Sosialisasi tersebut dihadiri Koordinator Umum Kegiatan Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Boyke Antonius Nainggolan, unsur Forkopimda, instansi pemerintah, pemerintah kecamatan dan desa, serta sekitar 60 masyarakat pemilik Keramba Jaring Apung (KJA).
Dalam kegiatan tersebut, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto menegaskan bahwa penertiban KJA merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian Waduk Jatigede, khususnya dalam mempertahankan kualitas air dan mendukung keberlangsungan fungsi bendungan serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
“Penertiban KJA ini bukan semata-mata melakukan penataan, tetapi merupakan upaya bersama untuk menjaga kelestarian Waduk Jatigede. Kita harus memastikan kualitas air tetap terjaga sehingga fungsi waduk sebagai penyedia air baku, pendukung PLTA, pariwisata, dan perikanan alami dapat berjalan dengan baik,” ujar Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan penertiban harus dibarengi komunikasi yang baik dengan masyarakat, terutama para pemilik KJA yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada aktivitas tersebut.

Sementara itu, Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Boyke Antonius Nainggolan menyampaikan bahwa TNI siap mendukung upaya penertiban melalui pendekatan persuasif, humanis, dan mengedepankan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Penertiban KJA harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memahami tujuan kegiatan ini, karena menjaga Waduk Jatigede merupakan tanggung jawab bersama. Namun, solusi konkret berupa alih profesi bagi para pelaku KJA juga harus menjadi perhatian agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan,” ujar Dandim.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas sejumlah poin penting, di antaranya keberadaan KJA yang tidak diperkenankan di Waduk Jatigede karena berpotensi mencemari kualitas air serta memengaruhi instrumen bendungan dan operasional PLTA.
Selain itu, pemanfaatan Waduk Jatigede diarahkan untuk mendukung penyediaan air baku, pariwisata, serta kegiatan perikanan alami sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Para peserta juga menekankan pentingnya solusi nyata bagi masyarakat pemilik KJA melalui program alih profesi. Komunikasi dan pendampingan secara berkelanjutan dinilai perlu dilakukan agar proses penertiban tidak mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ke depan, pemanfaatan kawasan waduk, khususnya untuk kegiatan perikanan, harus mengacu pada hasil kajian laboratorium dan ketentuan teknis dari instansi berwenang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah, TNI-Polri, instansi terkait, dan masyarakat dalam mendukung penertiban KJA Tahap I Tahun 2026.
Menjaga Waduk Jatigede bukan hanya tentang menertibkan keramba, tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan masa depan dan kesejahteraan masyarakat.
Wahyu BK
