10 Juni 2026

Kepala DLH Purwakarta Tanggapi Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cijati, Sebut Belum Mengetahui Adanya Izin Lingkungan

0

PURWAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memberikan tanggapan terkait pembangunan kandang ayam seluas kurang lebih 3 hektar yang tengah berlangsung di RT 09 RW 10 Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan publik terhadap legalitas proyek yang saat ini telah memasuki tahap pembukaan akses jalan dan pematangan lahan dengan menggunakan alat berat.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai status perizinan lingkungan kegiatan tersebut, Kepala DLH Purwakarta mengaku belum mengetahui adanya izin lingkungan yang telah diterbitkan untuk proyek dimaksud.

“Belum ada izin, kayaknya,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan.

Pernyataan Kepala DLH tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, proyek peternakan ayam berskala besar yang berdiri di atas lahan sekitar 3 hektar itu saat ini sudah mulai menunjukkan aktivitas pembangunan di lapangan.

Baca Juga:Om Zein Tinjau Proyek Jalan Bungursari, Tekankan Kualitas dan Standar Pekerjaan

Publik meminta pihak DLH melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat dokumen perizinan yang sedang berproses atau belum tercatat pada dinas terkait.

Sorotan terhadap proyek tersebut tidak hanya datang dari aspek perizinan lingkungan. Sejumlah warga juga mempertanyakan proses pembebasan lahan, keterlibatan tenaga kerja lokal, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat dari keberadaan investasi tersebut.

Selain itu, warga menilai perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta komitmen sosial terhadap warga sekitar agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Di lokasi proyek sendiri terlihat sejumlah alat berat jenis excavator masih melakukan pekerjaan pembukaan jalan dan penataan area pembangunan. Informasi yang diperoleh menyebutkan pekerjaan tersebut dikelola oleh PT PMM sebagai kontraktor pelaksana.

Masyarakat kini berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2025 metronasionalnews All Right Reserved | CoverNews by AF themes.