Pembangunan Kandang Ayam 3 Hektar di Desa Cijati Jadi Sorotan Publik, Warga Pertanyakan Ganti Rugi, Tenaga Kerja Lokal Hingga Perizinan

Purwakarta – Proyek pembangunan kandang ayam modern seluas kurang lebih 3 hektar yang berlokasi di RT 09 RW 10, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pembukaan akses jalan dan persiapan lahan tersebut menuai berbagai pertanyaan dari warga, mulai dari persoalan pembebasan lahan, keterlibatan tenaga kerja lokal, hingga legalitas perizinan yang dimiliki perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lahan yang kini digunakan untuk pembangunan kandang ayam tersebut sebelumnya sempat menjadi polemik. Beberapa warga mengaku pernah menyampaikan keberatan terkait proses pembayaran lahan yang diduga belum sepenuhnya tuntas kepada sejumlah pemilik tanah.
Bahkan, menurut informasi yang beredar di masyarakat, warga sempat berencana mengajukan surat pernyataan dan pengaduan kepada Pemerintah Desa Cijati sebagai bentuk aspirasi agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat bukan hanya soal pembangunan kandang ayamnya, tetapi bagaimana proses pembebasan lahannya, apakah seluruh hak masyarakat sudah diselesaikan dengan baik atau belum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga Soroti Minimnya Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat Lokal
Selain persoalan lahan, warga juga mempertanyakan manfaat langsung yang diterima masyarakat dari keberadaan proyek tersebut.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena tenaga kerja yang dilibatkan dalam proses pembangunan diduga sebagian besar berasal dari luar Desa Cijati. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa keberadaan proyek belum memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Padahal, dalam berbagai investasi yang masuk ke wilayah pedesaan, masyarakat umumnya berharap adanya prioritas penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kalau pekerjanya dari luar semua, lalu apa manfaatnya bagi warga sekitar? Kami berharap masyarakat lokal juga diberi kesempatan bekerja,” ungkap warga lainnya.
Dugaan Tidak Adanya Kontribusi Sosial Jadi Perbincangan
Publik juga menyoroti dugaan belum adanya kontribusi sosial yang dirasakan masyarakat maupun pemerintah desa sejak proyek tersebut dimulai.
Dalam praktik pembangunan usaha peternakan skala besar, masyarakat biasanya mengharapkan adanya komunikasi terbuka antara perusahaan dengan lingkungan sekitar, termasuk program pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, maupun bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.
Perizinan Operasional Jadi Pertanyaan Besar
Di tengah aktivitas alat berat yang terus berlangsung, muncul pula pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Publik mempertanyakan apakah pembangunan kandang ayam skala besar tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah, termasuk:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
- Persetujuan Lingkungan;
- Dokumen UKL-UPL atau AMDAL apabila memenuhi kriteria wajib AMDAL;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Izin operasional peternakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, hingga Satpol PP melakukan pengawasan secara transparan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan telah sesuai aturan.
Aktivitas Alat Berat Terpantau di Lokasi
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa unit alat berat jenis excavator (beko) tengah melakukan pekerjaan pembukaan dan pembentukan akses jalan menuju lokasi proyek.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pekerjaan tersebut dikelola oleh PT PPM, perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan jasa penyewaan alat berat.
Namun demikian, masyarakat berharap perusahaan pelaksana maupun pemilik proyek dapat lebih terbuka kepada publik terkait status pekerjaan, legalitas proyek, serta manfaat yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar.
Kajian Hukum dan Lingkungan
Secara hukum, pembangunan peternakan ayam skala besar tidak hanya menyangkut aspek investasi, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat.
Apabila suatu usaha beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan lingkungan atau tata ruang, maka dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran udara akibat bau, peningkatan lalu lintas kendaraan berat, pencemaran air, maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Para pemerhati lingkungan menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci utama agar investasi yang masuk tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Mengingat berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Desa Cijati untuk segera melakukan mediasi dan memastikan seluruh aspek legalitas proyek berjalan sesuai aturan.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi yang masuk ke wilayahnya. Namun, investasi harus berjalan secara transparan, mematuhi ketentuan hukum, menghormati hak-hak masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik proyek, PT PPM selaku kontraktor pelaksana, Pemerintah Desa Cijati, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Red
